Untuk itu dia berharap agar penetapan kliennya sebagai tersangka, Penangkapan dan Penahanan kliennya terbukti tidak sah dan Kepolisian Resort Jakarta Barat akan segera mengeluarkan SP3 terhadap kasusnya.
“Mengingat sampai saat ini Murfy tidak mengetahui apa yang menjadi permasalahan sehingga beliau harus ditangkap dan ditahan, serta harus menghadapi Proses Hukum yang sekarang menjeratnya,” katanya.
Sebagai informasi kasus yang dilaporkan oleh Pihak Perbankan dengan nomor laporan LP/1332/IX/2018/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 21 September tersebut membuat 6 orang tersangka mendekam di jeruji besi Polres Metro Jakarta Barat, dimana dalam upaya pembobolan bank tersebut dilakukan oleh 3 orang.
Selanjutnya sidang yang di pimpin Hakim Tunggal Agus Setiawan tersebut akan dilanjutkan pada Senin 12 November 2018 mendatang, dengan agenda Pembacaan Permohonan, hal tersebut dikarenakan termohon tidak hadir pada sidang kali ini.