Jakarta, sketsindonews – Dua Pertani Miskin Anyer Banten dengan didampingi oleh Tim Penasehat Hukum dari kantor Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Banten yang tergabung dalam Koalisi Criminal Defence for Fair Trial menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi) atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Hal tersebut didapat kedua terdakwa yang didakwa dengan Pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan atau popular dengan sebutan UU P3H. Setelah sebelumnya beberapa insiden terjadi yang mencoreng wajah peradilan, diantaranya pengusiran Tim Penasehat Hukum dari ruang sidang karena tidak diberikan berkas perkara dan surat dakwaan, disusul dengan pelaporan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial karena dugaan pelanggaran pedoman prilaku dan kode etik hakim.
“Akhirnya, Pendulum Keadilan Bagi Duo Petani Miskin Anyer Banten dapat dipulihkan sementara, yang salah satunya diberikan kesempatan bagi Terdakwa dan Tim Penasehat Hukum untuk menyampaikan Nota Keberatan terhadap Dakwaan JPU,” ungkap perwakilan Koalisi Criminal Defence for Fair Trial Riesqi Rahmadiyansah melalui siaran pers, Kamis (09/11).
Adapun isi nota keberatan tersebut adalah pertama menurut kuasa hukum Fakta yang terurai dalam Surat Dakwaan JPU berisi hal-hal yang menguntungkan JPU semata, tanpa memunculkan fakta fakta dari sisi terdakwa.