“Agar, pertama, menerima seluruh keberatan terdakwa; Kedua, menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan batal demi hukum; Ketiga, surat dakwaan tidak cermat lengkap, dan jelas sehingga batal demi hukum; Keempat, memerintahkan duo terdakwa dikeluarkan dari tahanan; Kelima, memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan matabat duo terdakwa, keenam, membebankan biaya perkara pada negara,” tutup Riesqi.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya dijelaskan bahwa para terdakwa dihadapkan ke Pengadilan Negeri Serang Banten dengan jeratan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Adapun jumlah kerugian yang dilakukan, yakni mengambil kayu dengan total Rp 1.200.000 yang menurut kuasa hukum hal tersebut tidak selayaknya untuk dilanjutkan pada proses peradilan, karena adanya SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2012, yang mengatur batasan Kerugian.
(Eky)