Murfy yang berharap Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan nya terbukti tidak sah dan Kepolisian Resort Jakarta Barat akan segera mengeluarkan SP3 terhadap kasusnya, mengingat sampai saat ini Murfy tidak mengetahui apa yang menjadi permasalahan sehingga beliau harus ditangkap dan ditahan, serta harus menghadapi Proses Hukum yang sekarang menjeratnya, sidang yang di pimpin Hakim Tunggal Agus Setiawan tersebut dengan Nomor Perkara 11/Pra.Pid/2018/PN.JKT-BRT, yang tercantum dalam permohonan yang dibuatnya melalui kuasa hukumnya, akan tetapi nasib berkata lain, Permohonan Murfy di tolak.
Sepanjang persidangan, pemohon menghadirkan 3 orang saksi, dan termohon tidak menghadirkan saksi, hanya sekedar menunjukan bukti-bukti surat, dalam kesaksiannya para saksi menjelaskan pemohon di tangkap tidak dengan surat-surat yang ditunjukan kepadanya, akan tetapi dalam pertimbangan hakim, seluruh proses penangkapan, penahanan serta penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang ada, dengan demikian hakim berpendapat semua prosedur dinyatakan lengkap.
Terkait putusan tersebut Riesqi Rahmadiansyah selaku kuasa hukum Murpy menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kita timbang dulu, akan mengajukan pra peradilan kembali atau mau kita Peninjauan Kembali, kita liat bagaimana ke depannya, tetapi saya yakin kalo sampai pokok perkara besar harapan kami untuk dapat vonis bebas,” paparnya.