Buntut Pembobolan Bank 50 Miliar, Bank Mandiri Kemungkinan Akan Digugat

oleh
oleh
(Kiri-Kanan) Riesqi Rahmadiansyah dan Roni Kuasa Hukum Dari Tersangka Kasus Pembobolan Bank, Murpy Aditya Usai Sidang Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (16/11). (Dok. sketsindonews.com)

Sebelum memasuki pokok perkara Riesqi juga meminta agar pihak Mandiri harus internalisasi juga masalahnya, karena menurutnya sangat tidak mungkin surat serahasia tersebut bisa diketahui orang luas. “Dan meminta agar Bank Mandiri mencari juga pelaku di dalam pihak internal jika ada,” tegasnya.

Lanjut Riesqi jika kasus ini sampai diputus pidana berarti Bank Mandiri harus di cek oleh OJK terkait kerahasian nasabahnya.

“Mungkin saya sendiri akan mengajukan gugatan terhadap Bank Mandiri jika kasus ini putus pidana ini (Murfy dan 5 Tersangka lainnya) serta dinyatakan bersalah dapat diartikan Bank Mandiri tidak aman terkait data nasabah, bisa gugat Perlindungan Konsumen atau kita gugat PMH, dan saran saya Pak Sumadi juga wajib menggugat Bank Mandiri,” pungkasnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.