Bawaslu Harus Cermati Reuni Aksi Persaudaraan 212 Yang Akan di Gelar di Monas

oleh
oleh

Inas mempertanyakan dugaan kemungkinan reuni akbar 212 melanggar salah satu pasal dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Sebab, aksi ini dikhawatirkan bermuatan politik.

“Apakah melanggar PKPU 23 Tahun 2018. Karena rapat umum kampanye baru diperbolehkan pada tanggal 24 maret 2019.” jelas Inas yang juga Ketua Fraksi Hanura di DPR itu.

Kemudian, ia menambahkan bila aksi reuni 212 itu tak ada kepentingan politik maka mestinya ada izin keramaian dari kepolisian. Hal ini merujuk Pasal 15 ayat 2 butir a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.