Amarta : Kadis Kehutanan DKI Bisa Realisasikan Penataan Kota Berbasis Kultur Daerah

oleh
oleh

“Di Jakarta Barat ada sebuah kecamatan yang bernama Kebon Jeruk. Konon, dulu di wilayah ini terdapat kebon jeruk yang amat luas, sehingga nama wilayah itu pun disebut Kebon Jeruk. Luar biasa sekali kalau Suzi mampu membangun kembali perkebunan jeruk di sana, meski hanya memanfaatkan fasos/fasum,” tegasnya.

Seperti diketahui, sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), setiap daerah diwajibkan memiliki RTH seluas 30% dari total luas wilayah, dan hingga September 2018 lalu luas RTH di Jakarta baru 9,98% dari total luas wilayah yang mencapai 661,5 km2.

Untuk memenuhi kewajiban itu, Pemprov DKI melalui APBD 2019 menganggarkan dana sebesar Rp 400 miliar untuk pembebasan lahan yang akan difungsikan sebagai RTH.

Rico menilai, jika Suzi dapat merealisasikan program Fauzi Bowo itu di enam wilayah di DKI, maka luas RTH bisa bertambah menjadi 11 – 12 % untuk memenuhi target RTH yang di canangkan Gubernur Anies Baswedan, pungkas Rico.

reporter : nanorame

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.