Bahkan KUHAP menjamin jika kepolisian atau kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum terindikasikan mengalami intervensi seperti menetapkan tersangka tanpa dasar yang kuat atau sebaliknya menghentikan penyidikan atau menghentikan penuntutan perkara maka pihak yang dirugikan bisa membawanya ke pra peradilan yang akan diperiksa oleh pengadilan.
Jika persoalannya adalah bagaimana peran Presiden dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum agar berkeadilan dan mampu memenuhi harapan masyarakat, maka sebenarnya Presiden memiliki kewenangan strategis yaitu untuk memilih pimpinan di kepolisian dan kejaksaan agar diisi figur yang berintegritas dan cakap dalam melaksanakan tugasnya.
Artinya jika pimpinan kepolisian dan kejaksaan dianggap Presiden tidak cakap lagi dalam menjalankan tugas melakukan penegakan hukum yang berkeadilan sebagaimana harapan masyarakat maka sesuai mekanisme yang berlaku Presiden diberikan kewenangan untuk menggantinya dengan figur yang lebih cakap.