Selain itu, Menhub juga akan meminta kepada sopir angkutan kota yang surat izin mengemudi (SIM) nya mati untuk segera melakukan perpanjangan SIM. Hal tersebut guna menjalankan peraturan yang berlaku dan menjaga keselamatan penumpang.
“Kami akan cari cara agar bisa memperpanjang SIM sehingga dapat terus menarik angkot dan berpenghasilan. Kami juga akan komunikasikan dengan Kapolres terkait hal ini, karena bagaimana mungkin mereka sehari-hari mengemudi angkot tapi SIM nya tidak berlaku,” tuturnya.