Fitur Tagging Lokasi JakEVO
Kepala Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan (PSTIK) DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Erwin, memaparkan belum genap setahun, layanan JakEVO telah berhasil membuktikan kemudahan perizinan yang dahulu kompleks menjadi sangat mudah dan sederhana. Terlebih pihaknya telah mengakomodir berbagai masukan pemohon terhadap aplikasi JakEVO sehingga benar-benar dapat memberikan kemudahan bagi pengurusan perizinan dan non perizinan di Jakarta.
“JakEVO dilengkapi fitur Big Data Analytic sehingga Aplikasi ini dapat mempelajari pola pemohon dan mengolahnya menjadi sebuah rekomendasi untuk pengembangan agar dapat lebih memudahkan pemohon sesuai perkembangan zaman. Untuk itu JakEVO, terus mengalami perbaikan untuk memudahkan warga Jakarta” tutur Erwin.
Aplikasi JakEVO dapat diunduh melalui perangkat mobile dan/atau dapat mengunjungi website jakevo.jakarta.go.id dan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta giat melakukan edukasi secara aktif kepada pemohon/warga Jakarta dengan melakukan pendampingan/ supervisi cara pengurusan perizinan melalui JakEVO di berbagai service point dan berbagai kegiatan sosialisasi di ruang publik seperti PTSP Goes To Mall ataupun Mobil AJIB.
Aplikasi JakEVO telah mengakomodir kekhusuan DKI Jakarta dilengkapi Peta Digital yang sesuai dengan Ketataruangan DKI Jakarta sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ), dimana setiap pemohon mendapatkan kepastian hukum terhadap perizinan aktivitas yang dilakukannya.
“melalui fitur tagging lokasi JakEVO pemohon benar-benar mendapatkan kepastian terhadap permohonan perizinannya, apakah diperbolehkan, dilarang atau bersyarat sesuai Perda RDTR dan PZ. Hal ini yang membuat JakEVO benar-benar diterima oleh masyarakat” ujar Erwin.
Kedudukan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, menyebabkan ruang wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai ruang ibukota negara dan kawasan perkotaan, maka pembangunan di Provinsi DKI Jakarta perlu diarahkan pada pemanfaatan ruang secara bijaksana, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan sesuai kaidah-kaidah penataan ruang, sehingga kualitas ruang terjaga keberlanjutannya untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Hal inilah yang mendasari seluruh kegiatan atau aktivitas di Jakarta harus disesuaikan dengan Perda RDTR dan PZ.
Sebagaimana diketahui, berbagai masalah perizinan kerap muncul terkait penerapan Perda RDTR dan PZ dimana warga Jakarta banyak yang bertanya apakah lokasi usahanya sesuai Perda RDTR dan PZ atau tidak. Terlebih saat mereka membeli lahan, pemiliknya tidak memiliki informasi mengenai hal tersebut sehingga banyak pengusaha yang kecewa ketika lahannya tidak dapat dijadikan kegiatan usaha sesuai ketentuan Perda RDTR dan PZ. Melalui Fitur Tagging Lokasi Peta Digital JakEVO, menurut Erwin, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah memberikan kepastian hukum kepada warga Jakarta karena peta yang terdapat dalam JakEVO dapat terlihat dengan jelas wilayah tersebut termasuk zonasi yang diizinkan atau tidak terhadap perizinan yang dimohonkan oleh warga Ibukota.
“Terlebih deviasi Peta tagging lokasi pada JakEVO selalu kami koordinasikan dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, sesuai Kebijakan Gubernur melalui ‘Peta Jakarta Satu’, yaitu One Map, One Data and One Policy” imbuh Erwin.
Tanda Tangan Elektronik
Sertifikat izin yang diterbitkan melalui JakEVO menggunakan teknologi tanda tangan elektronik dimana warga Jakarta tidak perlu lagi mendatangi service point atau Unit Pelaksana (UP) PTSP untuk meminta tanda tangan basah pejabat yang berwenang sebagai legalitas dokumen. Tanda tangan dan identitas pejabat berwenang penerbit perizinan dituliskan dengan jelas dalam sertifikat izin JakEVO, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah bekerjasa sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN).
“Sertifikat izin yang diterbitkan oleh JakEVO telah memenuhi standard keamanan dan legalitas yang jelas bekerjasama dengan BSSN, sehingga warga Jakarta tidak perlu khawatir dengan keaslian sertifikat izin tersebut. Terlebih pejabat yang mengeluarkannya pun tertulis dengan jelas sehingga pemohon dapat mengetahui dengan pasti siapa yang mengeluarkan izin tersebut” ujar Erwin.