Melihat kebutuhan warga yang semakin kompleks, kali ini DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta turut mengikutsertakan berbagai Unit Layanan baik dari perangkat daerah lainnya maupun pemerintah pusat, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepolisian, KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kepulauan Seribu, Pengadilan Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Melihat tuntutan dan harapan warga Kepulauan Seribu terkait pelayanan publik yang Prima maka kami melakukan sinergitas dengan melibatkan Unit Layanan lainnya dalam Pelayanan Terpadu Keliling agar setiap kebutuhan warga terkait pelayanan perizinan/non perizinan bisa terpenuhi,” ungkap Benni.
Sebagai informasi tambahan, Pelayanan Terpadu Keliling Kepulauan Seribu sudah mulai dijalankan pada 20 Februari 2019 lalu dimulai dari Pulau Harapan dan Pulau Lancang pada 21 Februari 2019. Adapun pelayanan yang paling diminati warga dalam inovasi layanan ini yaitu Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), pengurusan dokumen kependudukan, Pass Kapal Kecil, NPWP, SKCK dan laporan kehilangan Kepolisian.