Sebanyak 6 PJLP setiap tenaga pengelolaan yang direkrut sejak tahun 2018 tak bisa bekerja dan mendapat honor walaupun anggaran itu sudah ada di unit bersangkutan, terangnya.
Kondisi ini seharusnya inspektorat melakukan upaya untuk mengkaji ulang baik anggaran di Sudin Perumahan maupun anggaran PJLP di kuatirkan semua menjadi berimplikasi terkait penyusunan resapan perkiraan sendiri anggaran di masing – masing unit, tutup Agus.
nanorame