Jakarta, sketsindonews – Koordinator Gerakan Pengawal Suap (GPS) Jambi, Syaiful meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus suap RAPBD Jambi dan Gratifikasi Zumi Zola.
Kepada sketsindonews.com, Rabu (08/5) Syaiful menjelaskan bahwa sejak Desember 2018 lalu, ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap RAPBD Jambi dan pemberi gratifikasi terpidana Zumi Zola belum juga dilakukan penahanan.
“Tiga belas orang tersangka tersebut sudah hampir memasuki enam bulan sejak ditetapkan tersangka penerima suap RAPBD Jambi dan pemberi gratifikasi terpidana Zumi Zola, sejak ditetapkan pada bulan Desember 2018 lalu namun KPK belum menahan para tersangka tersebut,” ungkap Syaiful.
“Dua belas orang dari DPRD tersebut adalah, Ketua DPRD, Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD, AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD, Chumaidi Zaidi, Ketua Komisi III DPRD, Zainal Abidin, Pimpinan Fraksi Partai Golkar, Sufardi Nurzain, Pimpinan Fraksi Partai Restorasi, Nurani Cekman, Pimpinan Fraksi PKB, Tadjudin Hasan, Pimpinan Fraksi PPP, Parlagatun Nasution, Pimpinan Fraksi Gerindra, Muhammadiyah, Anggota DPRD, Elhelwi (PDIP), Anggota DPRD, Gusrizal (Golkar), Anggota DPRD, Effendi Hatta (Demokrat) dan satu orang dari swasta yakni Asiang,” paparnya.
Sementara, lanjutnya, empat orang dari ASN telah menjalani masa hukuman termasuk mantan Gubernur Jambi.
Yakin KPK tidak akan pilih kasih, Syaiful menegaskan bahwa GPS akan tetap memantau dan mengkawal proses hukum ini hingga tuntas oleh KPK.
“Ini sebagai bentuk tegaknya keadilan bagi 53 anggota DPRD yang diduga menerima suap tersebut,” tutupnya.
(Eky)
GPS Minta KPK Segera Tuntaskan Kasus RAPBD Jambi






