Jakarta, sketsindonews – Direktur Eksekutif Govermaint Againt Coruption and Discrimination (GACD) Andar M Situmorang meminta Gubernur Anies Baswedan membatalkan pengangkatan tersangka Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi yang merupakan bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Dilansir dari merdeka.com dengan judul “Polri tetapkan Bambang Widjojanto tersangka kasus saksi palsu di MK” diketahui bahwa Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka kasus menghadirkan saksi palsu dalam persidangan Pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
“Alasanya mereka berdua sama-sama tersangka, tersangka korupsi dan tersangka keterangan palsu,” tegas Andar, kepada sketsindonews.com, Sabtu (01/6/2019).
Demi mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kata Andar maka hal tersebut harus dibatalkan.
“Seandainya masih berlaku Undang-undang 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN maka pengangkatan Bambang Widjojanto itu harus di batalkan demi hukum,” jelasnya.
Dalam berkas dengan Nomor Agenda: 2017-03-000049 yang ditunjukkan oleh Andar, diketahui bahwa pada Maret 2017 lalu, dia telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Anies Basewedan selaku mantan Menteri Pendidikan Republik Indonesia (Masa Jabatan 27 2014 s/d 21 Jun 2016) pada biaya Dana Frankpurt Book Fair Tahun 2015 ( 14-18 Oktober 2015) sebesar Rp 146 Milyar dongan modus operandi kejahatan jabatan pada pameran kebudayaan lndonasia dan Buku Laskar Pelangi menyusupkan kegiatan pameran Buku AMBA dan PULANG yang mambahas mengenai pembasmian PKI tahun 1965.
(Eky)













