Fakta Baru Peredaran Ganja Lintas Kampus

oleh
oleh

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 12 kg ganja dari penangkapan 5 orang itu. Sebanyak 11 kg ditemukan di dalam kampus bersama dua tersangka mahasiswa kemarin, dan 1kg ditemukan di Bekasi bersama tiga orang tersangka yang ditangkap hari ini.

Berdasarkan hasil pengembangan, barang tersebut dari 80 kg namun sudah diedarkan oleh tersangka di beberapa kampus dan sisanya 12 Kg ganja disita polisi.

Atas perbuatan itu para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) sub Pasalb111 Ayat (2) Sub 112 ayat (1 ) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2019 Tentang Narkotika.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.