“Karena di Jakarta ada 400 triliun kewajiban pengembang yang belum diserahkan. Bentuknya fasos fasum yang hingga kini tidak diserahkan oleh pengembang. Bila kewajiban itu sekarang digunakan untuk komersial, misalkan untuk parkir, kita akan hitung dan harus dikembalikan ke Pemda,” kata dia.
Apa Kata Pemko Jakarta Pusat
Sekretaris Kota Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbaruddin, mengakui, PT Duta Pertiwi belum menyerahkan kewajibannya hingga saat ini. Menurutnya, sesuai SIPPT 1736/-1.711.5 tertanggal 1 Juni 1994 itu, PT Duta Pertiwi berhak mengelola lahan seluas 144 ribu meter persegi.
“Dengan ketentuan luas itu, ada beberapa kewajiban pengembang yang harus diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta. Luasnya mencapai 48 ribu meter persegi. Termasuk luas untuk rencana jalan. Tapi sampai saat ini belum juga diserahkan,” kata Iqbal dalam rapat tersebut.
Sesuai temuan BPK, ungkap Iqbal, PT Duta Pertiwi memiliki kewajiban menyerahkan fasos fasum berupa jalan, saluran dan penambahan hijau taman.






