Kuasa hukum terdakwa “Pengadilan Jakarta Pusat tidak berhak Mengadili”

oleh
oleh

Dalam persidangan kali ini majelis hakim pimpinan Makmur, menghadirkan dua petugas Bea Cukai Jakarta yakni Agus dan Frengky yang menangkap Muklis. Sedangkan Roni ditangkap saat petugas Bea Cukai Jakarta saat dilakukan mengembangkan kasus tersebut.

Kuasa.hukum Muklis Asep Y Hidayat dari Kantor hukum Selfiza A.A. Boer & Patners mengatakan serangkaian perbuatan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Muslim dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Muara Bungo.

“Maka jelaslah bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengadili perkara in casu. Sedangkan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi. Berdasarkan Pasal 84 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP,”  kata Asep kepada sketsindonews.com di PN Jakpus, Selasa (27/8).

Menurutnya prinsip lokus delictie adalah tempat dimana perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman in casu dilakukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.