“Secara hukum sangat lemah. Jaksa terkesan memaksa dengan melimpahkan berkas perkara pada Pengadilan Jakarta Pusat. Dengan mengacu pada Pasal 184 ayat 2: pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal berdiam terakhir di tempat ia ditemukan atau ditahan,” bebernya.
Faktanya urai advokat muda itu, terdakwa Muslim bertempat tinggal di Pasar Lubuk Landai Kelurahan Pasar Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Selain itu lanjut Asep, saksi-saksi yang mengetahui perbuatan terdakwa Muslim berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Muaro Jambi.
“Mengenai alamat atau tempat tinggal saksi-saksi dari penyidik Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jakarta beralamat di Jalan Merpati Blok B 12 Kav 4 Kota Baru Bandar Kemayoran Jakarta Pusat. Terhadap saksi dari penyidik Bea dan Cukai Jakarta menggunakan surat keterangan domisili sebagai dasar, seolah-olah para saksi beralamat di wilayah hukum Pengadilan Jakarta Pusat. Faktanya alamat tersebut adalah Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jakarta. Yang merupakan tempat kerja para penyidik dan bukan tempat tinggal saksi. Hal ini bertentangan dalam Pasal 84 ayat 2 KUHAP” pungkasnya.
Sofyan Hadi