Demikian diungkapkan advokat senior Otto Cornelius Kaligis saat berbincang dengan sketsindonews, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/9).
“Jika KPK tidak setuju dengan disahkannya undang-undang yang baru. Dia bisa mengajukan gugatan di MK. Bagian-bagian (pasal) mana saja yang akan digugat. Jangan buat peradilan jalanan,” kata OC Kaligis.











