Menurutnya tidak mungkin semua persoalan hukum diselesaikan di jalanan karena Indonesia adalah negara hukum.
“Lebih baik diselesaikan dengan mengajukan judicial review ke MK. Itu lebih beradab,” pungkasnya.
Menurutnya tidak mungkin semua persoalan hukum diselesaikan di jalanan karena Indonesia adalah negara hukum.
“Lebih baik diselesaikan dengan mengajukan judicial review ke MK. Itu lebih beradab,” pungkasnya.