Pelaku Korupsi “Bebas” Dapen PT Pupuk Kaltim, Jaksa Agung Akan Kasasi

oleh
oleh

Seperti diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp 175 miliar pada sidang (5/9) lalu dengan terdakwa Danny Boestami dan kawan-kawan dengan berkas terpisah. Putusan bebas itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Rustiyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.