Seperti diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp 175 miliar pada sidang (5/9) lalu dengan terdakwa Danny Boestami dan kawan-kawan dengan berkas terpisah. Putusan bebas itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Rustiyono.