Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Yanto membenarkan putusan bebas terhadap 4 terdakwa.
“Benar (divonis bebas). Sidangkan secara terpisah atau splitzing,” ungkapnya, Jumat (13/9).
Sofyan Hadi
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Yanto membenarkan putusan bebas terhadap 4 terdakwa.
“Benar (divonis bebas). Sidangkan secara terpisah atau splitzing,” ungkapnya, Jumat (13/9).
Sofyan Hadi