Alih Fungsi SKKT Bukan Domain Lurah

oleh
oleh

Jangan adanya Sudin Sosial keluarkan surat edaran itu menjadi selesai, jangan lempar tanggung jawab pada pihak lain, semestinya kasus ini menjadi kelemahan Sudin Sosial dalam melaksanakan Tupoksi, ketus Gus.(27/9)

Lurah pun dalam area ini bukan menjadi wewenangnya jika persoalan kaitan mulai dari halaman hingga fungsi SKKT tentunya pihak Sudin Sosial untuk melakukan inventarisasi asset SKKT yang berubah fungsi, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.