MA Tolak Kasasi Edward S Sooeryadjaya

oleh -33 Dilihat
oleh

Jakarta, sketsindonews – Terpidana Edward Seky Soeryadjaya pelaku korupsi dana pensiun Pertamina sebesar Rp6,12 miliar. Akhirnya harus mendekam lebih lama di dalam bui.

Lantaran Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Edward Seky Soeryadjaya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memperberat hukuman Edward menjadi 15 tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dari vonis sebelumnya 12,5 tahun.

Selain itu, konglomerat kelahiran Amsterdam itu juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dengan tambahan pidana uang pengganti sebesar Rp25,6 miliar

“Majelis hakim kasasi berpendapat bahwa pasal tindak pidana yang tepat diterapkan pada perbuatan terdakwa (Edward, red) adalah Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primer,” terang Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin (30/9).

Oleh sebab itu, kata Andi, putusan judex factie yang menerapkan Pasal 3 Undang-undang Tipikor perlu diperbaiki dan Edward terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer. Sedangkan pidana pokoknya tetap,” tandas Andi.

Seperti diketahui, Edward diproses hukum atas dugaan kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina TA 2014-2015. Dia tak mengkaji ulang saat memutuskan jual-beli saham menggunakan dana pensiun tersebut.

Diduga kerugian negara mencapai Rp 599,4 miliar. Dia diduga bekerja sama dengan eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis.

Perkenalan itu terjadi pada 2014, di mana Edward memegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta dana pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya, pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga dengan melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas. 

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.