Antisipasi Kejahatan Kripto, Badiklat Gelar Pelatihan Hukum

oleh
oleh

Namun adanya negara yang melegalkan maupun melarang transaksi cryptocurrency tidaklah menghalangi negara-negara di berbagai belahan dunia untuk mengantisipasi kejahatan yang berkaitan dengan cryptocurrency.

Karenanya dia berharap dengan pelatihan yang diikuti 8 negara ini tidak hanya sekadar pertukaran informasi, wawasan, dan pengalaman praktik terbaik penegakan hukum (best practices), namun yang jauh lebih penting, adalah terciptanya koordinasi dan kerja sama yang sinergis antar negara dalam mencegah dan memberantas kejahatan yang menggunakan media cryptocurrency.

“Saya berharap koordinasi yang dibangun para peserta pelatihan ini tidak semata-mata bersifat formal, melalui ekstradisi dan MLA, tetapi juga melalui kerja sama non-formal, prosecutor to prosecutor, police to prosecutor, maupun customs to prosecutor, saling membantu dalam bentuk penyampaian informasi, data, saran, dan pemberian fasilitas kemudahan ketika saling memerlukan,” imbuhnya.

Kegiatan selama 4 hari ini diikuti dari berbagai lintas negara yakni Indonesia, Singapura,  Malaysia, Turki, Thailand, Australia,  Rusia,  Hongkong dan beberapa atase kejaksaan yang berada di Hongkong, Bagkok dan Singapura serta intansi Polri dan TNI.

Hadir saat pembukaan itu perwakilan Kedutaan Besar dari 8 sahabat negara serta pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung diantaranya Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Adi Toegarisman,  JAM Pengawasan M. Yusni, JAM Intelijen Jan S Maringka,  Plt JAM Pidana Umum,  Plt JAM Datun serta Staf Ahli Jaksa Agung Sudung Situmorang, dan Ferri Wibisono.  

Sofyan Hadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.