“Semua sudah sesuai dengan prosedur dan terkait apa yang beredar, saya tidak seperti yang diberitakan bahwa meminta uang fotocopy dan lain sebagainya” ujar MJF
Seperti diberitakan, Rabu (2/10), terdakwa TY yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara penggelapan Rp 1,2 Miliar dan sudah dituntut Rp 2 tahun penjara.
Pada persidangan Rabu lalu, TY memberi keterangan pers kepada awak media bahwa dia telah melaporkan jaksa “MJF” ke JAMWAS, ke Komisi Kejaksaan dan Ombudsman, karena jaksa tersebut pernah meminta uang sebesar Rp 25 juta kepadanya.
Alasan lainnya pengaduan TY, tentang surat dakwaan Jaksa yang empat versi. Beda ke hakim, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. Dan pada surat tuntutan jaksa keterangan saksi meringankan dihilangkan dan saksi fiktif dimuat dalam tuntutannya.
Sofyan Hadi