Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat dengan Nomor perkara 878/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim, Senin (07/10/19).
Sidang yang menjadikan Direktur PT Taruma Indah sebagai terdakwa tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Wahyu Pratekta hadirkan 3 orang saksi kehadapan Majelis Hakim, Antonius Simbolon diantaranya saksi Mad Rais (ahli waris), Setia Nurwahyudi (Pegawai BPN) serta Imam (anggota polisi).
Ahli waris, Mad Rais membantah pertanyaan majelis hakim yang mengatakan, bahwa ada kemungkinan tanahnya sudah dijual oleh kakanya, namun tidak diberitahu.
“Saya bilang dari dulu ahli waris belum pernah menjual tanah kepada siapapun,” tegasnya.
“Kalau saya menjual tanah, saya tidak pernah sampai kemari (pengadilan),” tambahnya.
Mad Rais yang diklaim sebagai pemilik lahan 8300 meter dengan dasar girik nomor 454 di jln Kepiting Keluarahan Jatinegara, Cakung juga memastikan bahwa belum pernah ada pemecahan girik.
“Girik tersebut belum pernah terpecah-pecah dan di kantor desa pun masih tercatat nomor girik tersebut,” ungkap Mad Rais.
Sebagai pemilik lahan yang telah menguasai tanah sejak 1997 hingga 2012 ini juga heran kenapa tiba-tiba PT Taruma Indah mengaku bahwa tanah tersebut tanah mereka.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Rawi Sangker saat dimintai tanggapan, enggan memberikan penjelasan.
“Nanti aja, masih pagi,” singkatnya.
Sebagai informasi, atas kasus ini Direktur PT. Taruma Indah yakni Rawi Sangker telah dijadikan terdakwa dengan didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 266 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 266 ayat (2) KUHP, lebih Subsidair Pasal 263 ayat (1) KUHP, lebih-lebih Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP.
(Eky)