Total jumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor: 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) ada sebanyak 83 pelanggar yang di BAP.
Adapun 83 pelanggar tersebut terdiri dari Pedagang Kaki Lima (PKL) dan satu pengendara yang parkir di tempat terlarang dan satu pedagang berjualan didalam mobil.
“Pelanggar yang hadir dalam persidangan ada 64 pelanggar dan yang tidak hadir 19 pelanggar. 1 pelanggar parkir tidak pada tempatnya di kawasan Jalan Siliwangi, Andri (49) dipidana denda 300.000 subsider kurungan 10 hari dengan biaya perkara Rp. 2.000, pelanggaran itu sesuai pasal 11 Perda 8 tahun 2007,” jelas Sugiarso.
Sugiarso menambahkan, dari hasil persidangan tersebut total biaya denda dan ongkos perkara yang terkumpul sebesar Rp. 12.900.000 (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah) langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk disetorkan ke Kas Negara.