Hengky Tjhin Hadapi Gugatan Mantan Istri Dugaan Penggelapan Harta Bersama

oleh
oleh

Hady juga menjelaskan bahwasannya berkas perkara atas nama Tersangka Hengky Tjhin alias Edwin masih dalam proses Pra-Penuntutan, yang berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir tertanggal 08 Oktober 2019, telah bolak – balik ke Kejaksaan Tinggi Babel dan Penyidik sebanyak 7 (tujuh) kali.

“Padahal Penyidik Polda Babel telah memenuhi seluruh petunjuk Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Babel, terakhir bahkan Penyidik telah menyampaikan Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 18 Desember 2018 No. 3348K/PDT/2018 dalam perkara gugatan pembagian harta bersama yang pada pokoknya menyatakan Pelapor berhak atas setengah bagian dari harta bersama yang ditetapkan, hal tersebut jelas telah memenuhi Pasal 372 sepanjang dan terkait Unsur Memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Sayangnya sampai saat ini berkas perkara atas nama Tersangka Hengky Tjhin alias Edwin belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Babel,” lanjut Hady.

Diketahui dari keterangan tertulis yang dikirim Kuasa Hukum Hady Salampessy ke Redaksi bahwa ada beberapa Putusan Pengadilan terkait harta Hibah yang di gugat pembatalannya oleh Tersangka Hengky selaku Penggugat di PN. Sungailiat untuk yang kedua kalinya, yang mana hingga saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

“Sebelum perceraian, Pelapor dan Tersangka telah setuju dan sepakat menyerahkan untuk menghibahkan sebagian hartanya kepada ketiga anaknya yang masih di bawah umur. Keduanya sepakat membuat dan menandatangani Perjanjian Hibah Atas Harta Bersama tertanggal 23 Januari 2015 yang diwaarmerking di Kantor Notaris Yuli Kemala, SH.Sp.N di Kota Pangkalpinang di bawah Nomor : 2280/I/W/2015, tanggal 28 Januari 2015. Yang mana harta tersebut berupa 2 Unit Rumah Kantor, 3 Unit Rumah + Tanah, 1 Unit Apartemen, 5 Unit Mobil dan 2 Unit Motor 2. Namun kesemua bukti kepemilikan atas harta bersama dan hibah dikuasai oleh Tersangka Hengky kecuali 1 rumah yang saat ini masih ditempati Susy dan ketiga anaknya di Jl. Muhidin No. 166 Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka,” ungkap Hady.

Terkait dengan harta bersama, Susylawati selaku Penggugat telah mengajukan Gugatan Pembagian Harta Bersama terhadap Tersangka Hengky selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Sungailiat (Register Perkara No:82/PDT.G/2016/PN.Sgl. tertanggal 17 Nopember 2016). Selanjutnya, diperiksa dan diadili serta diputus oleh Pengadilan Negeri Sungailiat tertanggal 4 September 2017 Nomor: 82/Pdt.G/2016/PN.Sgl dan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor : 32/PDT/2017/PT.BBL tertanggal 28 Pebruari 2018, serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 18 Desember 2018 Nomor : 3348K/Pdt/2018, dimana amar (diktum) putusannya pada pokoknya mengabulkan Permohonan kasasi dari Pemohon Tjing Ai Cen Alias Susylawati, berhak atas setengah bagian dari harta Bersama yang ditetapkan dengan segala akibat hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.