“Ternyata, Gugatan Hengky atas Pembatalan Surat Perjanjian Hibah Atas Harta Bersama, yang diajukan oleh Terlapor ini sendiri, baik secara formalitas maupun materi gugatannya sama persis dengan gugatan pembatalan Surat Perjanjian Hibah Atas Harta Bersama, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Tapi, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Pelapor, pada tanggal 07 Agustus 2017 Terlapor telah menjual dan atau menjadikan sebagai jaminan hutang kepada Pihak Ketiga, sebagian harta Bersama dan juga asset yang telah dihibahkan kepada anak-anak mereka. Dan satu bulan kemudian Terlapor mengajukan Gugatan Pembatalan Surat Perjanjian Hibah Atas Harta Bersama tertanggal 23 Januari 2015 (untuk kedua kalinya) di Pengadilan Negeri Sungailiat sehingga kuat dugaan adalah merupakan upaya Tersangka untuk melegalkan tindakan atau perbuatannya telah menjual harta hibah tanpa sepengetahuan dan tanpa mendapatkan persetujuan dari Pelapor,” jelas Hady lagi.
Kuasa Hukum Pelapor menambahkan bahwa sejak Tahun 2014 sampai dengan saat ini Tersangka tidak pernah menjalankan kewajibannya untuk memberikan nafkah hidup kepada ketiga anaknya, meskipun hal ini telah disepakati dalam Surat Perjanjian Hibah Atas Harta Bersama yang ditentukan sebesar Rp. 30.000.000 / bulan.
“Saya dan klien berharap agar berkas perkara atas nama Tersangka Tjhin Hengky alias Edwin segera dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Babel demi kepastian hukum dan terpenuhinya keadilan bagi Pelapor dan anak-anak Pelapor,” tutupnya.
Putri
Sumber : Kuasa Hukum drg. Susylawati, Hady Salampessy, SH dan Laporan / Keputusan Kepolisian Bangka Belitung, PN Sungailiat, Mahkamah Agung RI.