Jadi Saksi, Direktur PT Taruma Indah Belom Liat Girik

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Dok. sketsindonews.com)

Jakarta, sketsindonews – Direktur PT Taruma Indah, Maduwen hadir menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jl. Dr. Sumarno, Jakarta Timur, Senin (14/10/19).

Maduwen menjadi saksi atas dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa mantan Direktur PT Taruma Indah sebelumnya yakni Rawi Sangker.

Sidang yang tercatat dengan Nomor 878/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim ini dibuka dengan pertanyaan dari majelis hakim terkait status saksi yang juga merupakan Adik Ipar dari terdakwa. Serta keberadaan saksi yang selalu hadir dalam sidang-sidang sebelumnya.

Namun akhirnya, Maduwen tetap menjadi saksi setelah ada kesepakatan bersama. “Jika ada pengunjung yang pernah diperiksa di Polda atas perara ini tolong keluar dari ruangan,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Wahyu Agus Pratekta mengingatkan.

Sebagai Direktur yang baru mulai menggantikan terdakwa sejak 2018 lalu, Maduwen tidak bisa menjelaskan lebih detail terkait perkara tersebut.

Seperti saat ditanyakan apakan pernah ditunjukkan Girik sebagai alas hak atas tanah tersebut, Maduwen menjawab belom pernah melihat.

“Apakah pernah membaca SK Mendagri secara detail?,” tanya hakim

“Hanya sepintas,” jawab Maduwen.

Menurut hakim isi dari SK Mendagri tersebut terkait pembebasam tanah. “Disebutkan tanah yang dilepaskan itu bekas Hak Guna Usaha dan bekas Hak Milik Adat,” terangnya.

Sebagai informasi, Atas perkara ini Direktur PT Taruma Indah, Rawi Sangker didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 266 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 266 ayat (2) KUHP, lebih Subsidair Pasal 263 ayat (1) KUHP, lebih-lebih Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.