Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga: “Libatkan Pihak Penegak Hukum”

oleh
oleh

Untuk diketahui para pemilik tanah yang terkena proyek RTH hingga kini belum juga mendapatkan konpensasi. Padahal pemilik lahan telah menyerahkan semua persyaratan sesuai Pergub nomor 42 tahun 2019.

Terkait belum dibayarkannya hak-hak para pemilik lahan, Nirwono menganjurkan agar segera mengajukan laporan tersebut ke Balai Kota melalui Sekda Pemprov DKI Jakarta. Dengan membawa dokumen pendukung dengan melibatkan pihak Ombusman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.