Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga: “Libatkan Pihak Penegak Hukum”

oleh
oleh

“Warga dapat mengajukan laporan tersebut langsung ke Balai Kota melalui Sekda atau bahkan langsung ke Kantor Gubernur guna menyampaikan berkas-berkas lengkapnya. Dengan demikian Sekda atau Gubernur bisa langsung memanggil kepala dinas pertamanan dan kehutanannya untuk klarifikasi,” tandas Nirwono Yoga.

Sofyan Hadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.