“Warga dapat mengajukan laporan tersebut langsung ke Balai Kota melalui Sekda atau bahkan langsung ke Kantor Gubernur guna menyampaikan berkas-berkas lengkapnya. Dengan demikian Sekda atau Gubernur bisa langsung memanggil kepala dinas pertamanan dan kehutanannya untuk klarifikasi,” tandas Nirwono Yoga.
Sofyan Hadi