Terdakwa Desrizal: “Saya Tidak Keberatan Menggunakan Rompi”

oleh
oleh

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Desrizal, Tasman Gultom, SH,MH menilai surat dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cemat, kabur serta membingungkan. “Oleh karena itu, maka atas nama terdakwa, kami berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut tidak memberikan dasar yang cukup untuk dijadikan titik tolak pemeriksaan perkara a quo di persidangan dan karenanya harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Tasman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.