Dalam eksepsinya, kuasa hukum Desrizal, Tasman Gultom, SH,MH menilai surat dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cemat, kabur serta membingungkan. “Oleh karena itu, maka atas nama terdakwa, kami berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut tidak memberikan dasar yang cukup untuk dijadikan titik tolak pemeriksaan perkara a quo di persidangan dan karenanya harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Tasman.