“Membebaskan terdakwa segera dari tahanan setelah selesai majelis hakim memutus perkara ini. Dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk merehabilitasi nama baik terdakwa” kata Tuty Haryanti di ruang sidang.
Dijerat Dakwaan Tunggal Penyebar Video “Penggal Jokowi” Divonis Bebas
