Gugatan PT Aryaputra dan PT BIF, Saksi Ignatius A. Andira Soal Pelepasan Saham

oleh
oleh

Salah satu poin dalam perjanjian RUPS itu disebutkan agar dirinya segera melaksanakan eksekusi saham Aryaputra kepada BFI. “Jadi hutang dari penggugat telah dilunasi dengan penyerahan saham,” katanya.

Selanjutnya Ignasius menjelaskan, sejak tahun 2000 tidak ada lagi persoalan gadai saham Aryaputra karena sudah diserahkan kepada BFI.

“Jadi sejak 27 januari tahun 2000 tidak ada lagi persoalan gadai karena saham Aryaputra sudah diserahkan kepada tergugat satu (BFI)”

Sementara itu kuasa hukum Aryaputra, Yuris Hakim Dalimunthe mengatakan, pihaknya adalah pemilik sah 33,32% saham di BFI sebagaimana putusan PK 240/2006 yang telah berkekuatan hukum tetap, “

“Intinya gugatan kami ingin kembali menyatakan bahwa Aryaputra merupakan pemilik sah 32,32% saham di BFI,” kata Yuris Hakim Dalimunthe seusai sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.