Dikatakannya, dalam azas bernegara termasuk azas hukum berlakunya undang-undang apabila terjadi perubahan maka harus dengan cara yang sama atau sederajad.
Pria ini mencontohkan kesalahan penulisan putusan Kasasi Mahkamah Agung perkara Yayasan Supersemar “tertulis 139 juta” yang semestinya “139 milar”. Atas kesalahan ini, kata dia tidak bisa sekedar dikoreksi dan membutuhkan upaya Peninjauan Kembali ( PK) untuk membetulkan kesalahan penulisannya.
“Disisi lain hingga saat ini belum terbentuk Alat Kelengkapan DPR termasuk Badan Legislasi ( Baleg ) sehingga koreksi yang dianggap thypo oleh DPR saat ini adalah juga tidak sah dikarenakan saat pengiriman revisi UU KPK saat itu oleh Baleg DPR,” ungkap Bang Boy biasa disapa.
Untuk memenuhi syarat sahnya revisi UU KPK, lanjutnya, setelah ada kesalahan penulisan “50” atau “empatpuluh” hanya bisa dilakukan apabila telah terbentuk Alat Kelengkapan DPR termasuk Baleg dan harus melalui rapat paripurna DPR, sepanjang hal ini tidak dilakukan maka revisi UU KPK adalah tidak sah.