“Artinya dana pensiun PT Pupuk Kaltim adalah keuangan negara. Jadi pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dari analisa kami keliru. Dan kami akan mengajukan kasasi,” tegas mantan Kajati DKI.
Hal serupa juga diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo pihaknya sebagai penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi terkait vonis bebas para petinggi Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim di Pengadilan Tipikor Jakarta belum lama ini.
“Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi. Dan kami berkeyakinan ketika berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan semua bukti dan unsur-unsur telah terpenuhi, namun hakim di pengadilan berpendapat lain kita uji di Mahkamah Agung,” ucapnya di sela-sela perayaan ulang tahun ke lima Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger Jakarta Timur, Rabu (24/9) kepada sketsindonews.