Menyambut Jokowi Bentuk Zaken Kabinet Professional

oleh
oleh

Dalam UU No 39 Tahun 2008 Pasal 4 dan 5, ada tiga pokok urusan pemerintahan yang menjadi landasan pembentukan nomenklatur kementerian. Pertama, urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.

Kedua, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, HAM, pendidikan, dan kebudayaan. Lalu, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi. Juga pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

Ketiga, urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menegah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Agenda strategis 2020-2024

Pada periode kedua pemerintahannya, Presiden Jokowi menginginkan menterinya memiliki kemampuan manajerial kuat, integritas, dan loyal. Para menteri harus mampu mengeksekusi setiap program. Apa yang akan dieksekusi para menteri di periode kedua nanti ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang merupakan tahap terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.

Dalam RPJMN 2020-2024, ada tujuh program stategis yang akan dijalankan. Pertama, memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas. Kedua, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Ketiga, meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.