Jakarta, sketsindonews- Corruption Impack Assement (CIA), merupakan paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi.
CIA saat ini terus dikembangan agar tidak hanya menghukum pelaku tindak korupsi akan tetapi juga memperbaiki kerusakan atau akar permasalahan dari tindak pidana korupsi, sehingga perbuatan tindak pidana korupsi tidak terulang kembali.
Demikian dikatakan Stah Ahli Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana korupsi (Jampidsus), Dr Sudung Situmorang kepada sketsindo di aula Badiklat Kejaksaan Ri, Senin (28/10) pagi.
“Kami sejak tahun 2018 mendapat perintah dari Jaksa Agung HM Prasteyo untuk mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan cara CIA melalui Kejari dan Kejati se-Indonesia.
Menurutnya kejaksaan telah berkoordinasi dengan pihal Pemprov Kabupaten/Kota di indonesa agar persoalan kasus korupsi tidak terulang pada kasus yang serupa.
“Dengan cara itu (program CIA, red) diharapkan para gubernur, bupati dan walikota mempunyai landasan untuk mengambil suatu keputusan terkait perkara korupsi,” ucap mantan Kajati DKI.
Ditambahkannya dengan cara CIA lebih bermanfaat karena dapat mengidentifikasi penyebab terjadinya tindak pidana, membenahi mekanisme/peraturan yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana, dan mencegah pengulangan tindak pidana.
“Di tahun 2019 kami melakukan evaluasi CIA dan ternyata berhasil dilaksanakan oleh para pemangku kebijakan,” pungkasnya.
Sofyan Hadi






