Kasus PT Taruma Indah, Kuasa Hukum Ahli Waris Surati Kajati DKI dan Ketua PN Jaktim

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Dok. sketsindonews.com)

Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum Ahli Waris, Edy Wilson Harahap surati Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk meminta perlindungan hukum.

Menurut Edy, upaya tersebut dilakukan menyusul jalannya persidangan yang telah ditunda dua kali. “Kita telah mengirimkan surat perlindungan,” ungkapnya saat dihubungi untuk dimintai pendapat terkait persidangan dengan terdakwa Rawi Sangker, Senin (04/11/19).

“Kitaa sudah memohon perlindungan hukum dan keadilan ke Kajati dan Ketua PN Timur agar sidang berjalan transparan,” tambahnya.

Dengan dikirimkannya surat tersebut, Edy berharap agar majelis hakim memutuskan kasus Rawi Sangker dengan seadil-adilnya. “Sebagai bentuk penegakan keadilan di tengah-tengah masyarakat,” singkatnya.

Diketahui, Rawi Sangker saat ini sedang menjalani sidang di PN Jaktim dengan dugaan pemalsuan surat yang digugat oleh Mat Rais.

Sidang yang tercatat dengan Nomor 878/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim ini sudah menjalani sidang dengan agenda saksi terakhir dari pihak terdakwa, pada hari Senin (04/11/19).

Menutup persidangan, Antonius Simbolon meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan tuntutan pada hari Rabu, 6 November 2019 mendatang.

“Jumat paling lambat pembelaan, agar ada waktu untuk majelis menentukan putusan,” tutupnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.