Soal Anggaran DKI, Pengamat : Terus Kawal Anggaran Di Pemprov DKI

oleh -58 Dilihat
oleh
Ilustrasi Anggaran. (sketsindonews.com)

Jakarta, sketsindonews – Pasca terungkapnya rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) DKI tahun 2020 yang diduga “aneh-aneh” oleh anggota DPRD Jakarta William Aditya Sarana berbuntut panjang.

William mendapat serangan balik lantaran dianggap telah melanggar kode etik anggota Dewan.

Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe berpendapat apa yang telah dilakukan kader Partai Solidaritas Indonesia sudah tepat.

Alasannya Dewan memiliki tiga fungsi salah satunya sebagai alat pengawas kebijakan pemerimtah daerah selain legislasi dan budgeting.

“Apa yang dilakukan PSI itu sudah benar mereka menggunakan fungsi pengawasan mereka terhadap APBD. Jadi sangat berlebihan kalau itu dilaporkan ke Badan Kehormatan,” kata Maksimus R Lalaongkoe kepada sketsindonews.com, saat dihubungi, Senin (4/11/19) malam.

Maksimus menduga laporan yang dialamatkan kepada William merupakan bentuk pengkerdilan fungsi Dewan. Bahkan menurutnya proses pengawasan bisa dimulai sejak ebudgeting.

“Tidak harus menunggu masuk ke ruang sidang. Buktinya ICW juga turut menyorot APBD. Itu artinya ada yang salah,” kata Dosen Universitas Mercu Buana.

Ia menyarankan agar PSI tetap terus mengawal anggaran di Pemprov DKI tanpa pengaruh dengan gertakan-gertakan yang mengekang hak konstitusi anggota dewan.

“Terus kawal anggaran di Pemprov DKI tanpa terpengaruh dengan gertakan-gertakan,” tutupnya.

Sebelumnya Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/11/19). Memaparkan bahwa seperti diketahui, melalui akun Twitter-nya, politikus 22 tahun itu (William) menuduh banyak anggaran janggal dalam rancangan KUA-PPAS 2020. 

Misalnya anggaran pembelian lem Aibon Rp 82 miliar, anggaran ballpoint Rp 12,4 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur. Selain itu ada juga pembelian 7.313 unit komputer dan beberapa unit server senilai Rp 121 miliar.

“Ulah William pun akhirnya menimbulkan kegaduhan serta opini negatif. Seolah-olah Gubernur DKI Anies Baswedan tidak transparan dan tidak becus mengontrol anggaran,” kata Sugiyanto.

Sugiyanto mengungkapkan, karena Tata Tertib DPRD yang baru belum disahkan dalam rapat paripurna, BK bisa menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam aturan tersebut pada pasal 27 ayat (1) disebutkan “Setiap anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD”.

Pada ayat (2) ditegaskan, “Usulan dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD”.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.