Jakarta, sketaindonews- Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengakui timnya saat ini tengah menginvestigasi terhadap vonis bebas perkara vonis mantan Dirut PLN Sofyan Basir.
“Saat ini tim investigasi kami tengah bekerja terkait vonis bebas Sofyan Basir,” katanya saat berbincang di salah satu stasiun televisa, Rabu (6/11) pagi.
Alasannya menurut Jaja Ahmad Jagus, Eni Saragih, Idrus Marham maupun Johannes Budisutrisno Kotjo terbukti bersalah di persidangan.
Eni Saragih dihukum 6 penjara, Idrus dipenjara 5 tahun dan Kotjo divonis 4,5 tahun penjara di tingkat banding pada Februari 2019.
Namun ia tidak bersedia menjelaskan secara rinci bagaimana cara bekerja tim penyelidik KY. “Kalau ditanya bagaimana cara berkerjanya saya tidak bisa menjelaskan,” imbuhnya.
Sementara itu Komisioner KY Sukma Violeta saat dikonfirmasi sketsindo Rabu (6/11) menjelaskan, pada dasarnya KY sangat menghargai putusan pengadilan.
Akan tetapi jika ada laporan masyarakat bahwa dibalik persidangan dan putusan itu ada perilaku hakim yang diduga melanggar kode etik hakim, KY akan melakukan analisis dan pemeriksaan.
Ditambahkannya saat ini KY tengah menunggu laporan pengaduan dari masyarakat. “Komisi Yudisial bisa juga melakukan pemeriksaan baik ada laporan maupun (tidak perlu menunggu laporan) otomatis.
Menurutnya yang disebut otomatis, apabila KY sendiri menemukan dugaan pelanggaran Etik Hakim. Tetapi apabila semata-mata berdasarkan putusan hakim, KY ingin mendengarkan keluhan masyarakat. Dan menindaklanjuti laporan tersebut.
“KY selalu menerima Laporan dari masyarakat. Dalam setahun sekitar 1700-an laporan,” tutupnya.
Di tempat terpisah Hakim Hariono mempersilahkan KY melakukan investigasi karena hal tersebut merupakan kewenangannya. “Ya silahkan saja investigasi,” katanya singkat saat ditemui sketsindo Rabu (6/11) petang.
Sofyan Hadi











