Jakarta, sketsindonews- Kejahatan bermula dari niat dan kesempatan. Adalah Bambang Sujagad yang ditengarai mempergunakan kesempatan tersebut untuk berbuat kejahatan.
Awalnya eks Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Wiranto akan menyetorkan uang senilai Rp23 miliar ke rekening pribadinya melalui Bambang Sujagad sebagai patner bisnisnya
Saat penyerahan uang itu, ada kesepakatan antara Wiranto dan Bambang. Isinya: jika Bambang diharamkan mempergunakan uang milik Wiranto tanpa izin dan sepengetahuannya.
“Jadi ada perjanjian antara Pak Wiranto dengan Pak Bambang dilarang memakai uang tersebut tanpa izin Pak Wiranto,” demikian dijelaskan Pengacara Wiranto, Adi Warman di Kantor Kemenkopolhukam kepada sketsindo, Rabu (6/11) siang.
Menurutnya dalam perjanjian itu disebutkan juga apabila Wiranto membutuhkan dana tersebut, bisa langsung diserahkan. “Namun faktanya tidak demikian,” ujar dia.
Adi Warman mengatakan Wiranto sudah beberapa kali mencoba menagih ke Bambang. Namun selalu ada saja alasan Bambang untuk menghindar. “Faktanya waktu klien kami minta secara baik banyak sekali alasan, alasannya sudah digunakan untuk usaha,” ucap Adi Warman.
Karena bosan menagih, Wiranto pun menggugat Bambang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 medio September 2019.
Adi menjelaskan, dalam gugatan tersebut, Bambang juga diminta membayar bunga kerugian mencapai Rp 44,9 miliar itu sesuai dengan bunga bank dari 2009 hingga 2019, menurut Adi ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 63K/Pdt.1987.
Seperti diketahui, Wiranto menggugat Bambang Sujagad ke PN Jakpus belum lama ini. Wiranto menilai Bambang telah melakukan wanprestasi/ingkar janji/cedera janji karena tidak melaksanakan dan mentaati isi surat perjanjian tertanggal 24 November 2009 tentang penitipan dana sebesar SGD 2.310.000.
Selain mengembalikan uang pinjaman tersebut, Wiranto menuntut Bambang membayar bunga dan kerugian selama 10 tahun senilai Rp 44,9 miliar. Jumlah tuntutan tersebut naik nyaris dua kali lipat karena Bambang dituntut Wiranto membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar dan juga digugat membayar bunga total Rp 18,5 miliar
Wiranto menuntut agar Bambang mengembalikan uang yang dipinjam sebesar SGD 2.310.000 atau setara dengan Rp 23 miliar. Ditambah dengan bunga dan kerugian selama 10 tahun, total tuntutan mencapai Rp 44,9 miliar.
Sofyan Hadi











