Pria yang akrab disapa Pak De ini memaparkan bahwa komunikasi berlanjut dengan pertemuan di salah satu rumah makan di Batu 20 Gesek pada 7 oktober 2019 lalu, pertemuan tersebut di hadiri pihak HRD hotel, Sina, Bambang selaku chief security hotel, beserta Apung.
“Hasilnya pihak perusahan hanya mampu membayar kepada masing-masing pekerja sebesar 2 juta,” katanya.
Karena tidak ada kesepakatan, Darsono memaparkan saat dihubungi oleh Disnaker, selanjutnya diadakan pertemuan pada hari selasa 5 November 2019 sekitar pukul 09.00 pagi.
“Diadakan pertemuan non formal di kantor Disnaker yang di hadiri oleh humas Hotel Bintan Agro Beach Resort, Yadi dan juga Bambang selaku chief security hotel, pihak humas hotel memberikan sagu hati kepada ke 3 karyawan dengan nilai 5 juta perorang,” paparnya.
“Penawaran tersebut di tolak oleh ke 3 karyawan yang di PHK tersebut dengan alasan tidak sesuai dengan peraturan undang-undang tenaga kerja,” tambahnya.