Kemudian dalam munaslub Jakarta, Desember 2017, meskipun dipersidangan awalnya terjadi masalah terkait adanya surat Dirjen AHU Kemenkumham tentang blokir sementara legal standing SOKSI pimpinan Ali Wongso namun pada akhirnya dalam sesi persidangan agenda Tanggapan Ketua Umum terhadap pemandangan umum peserta, Ketua Umum Pak Airlangga menegaskan bahwa permasalahan SOKSI akan dimediasi oleh DPP Partai Golkar. “Itu berarti kedua versi sama-sama diakui seperti halnya di Munaslub Bali 2016,” ujar mantan Ketua SOKSI Riau itu.
Dalam rangka menghadapi Munas 3-6 Desember 2019 mendatang, Rapimnas itu telah putuskan bahwa masalah dualisme terkait kepesertaan SOKSI di Munas Golkar akan diselesaikan dengan cara verifikasi berbasis peraturan UU yang berlaku sebagaimana lazimnya dan itu merupakan konsekuensi kita sebagai negara hukum dan Golkar menjunjung supremasi hukum.
“Semoga DPP Golkar berhasil dan harapan kami SOKSI selaku salahsatu ormas pendiri Golkar akan bersatu kembali dan solid mendukung Partai Golkar yang makin solid untuk mensukseskan percepatan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dibawah kepemimpinan nasional Presiden Jokowi menuju Indonesia maju,” tegas Hermansyah, salah satu Ketua SOKSI dibawah Ketum Ali Wongso itu.
(Red)






