PN Jaktim Gelar Sidang Peninjauan Lokasi, Patuan: Sidang Ini Menunjukkan Fakta, PTUN Keliru Tolak Gugatan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang peninjauan lokasi terkait sengketa tanah di Jl. Komarudin, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (27/11/19).

Hadir di lokasi tanah yang menjadi sengketa Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon yang di dampingi Hakim Anggota Nun Suhaeini serta kedua belah pihak yang bersengketa.

Usai sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Patuan Anggi Nainggolan sempat membandingkan proses perjalanan sidang di PN Jaktim dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pertama kami sangat senang sidang setempat menujukan batas-batasnya dan fakta-fakta hukum dan ini salah satu kekeliruan majelis PTUN menolak gugatan saya,” ungkapnya.

Karena menurutnya, terkait girik 874 yang disebut berbeda dengan 1738, sementara lokasi dan pemiliknya sama.

Patuan menjelaskan, girik 874 merupakan Bhayangkari yang setelah masuk ke DKI diverifikasi dan menjadi 1738.

“Dulu pemekaran pada tahun 1976 itu masih 874, setelah pemekaran dan verifikasi ke DKI Jakarta menajdi 1738 demikian juga 875 itu verifikasi masuk ke 2286 itu dibuktikan dengan pemeriksaan lapangan ini, jadi tidak bisa dipungkiri,” jelasnya.

“Ini kekeliruan PTUN menganggap 874 itu berbeda dengan 1738 yang notabenya sidang lapangan ini membuktikan bahwa 874 itu sama identik 1738, perbedaannya 874 masih desa bhayangkari yang belum pemekaran,” tambahnya.

Untuk itu, Patuan meyakini atas gugatan tersebut majelis hakim akan memenangkannya, karena sesuai dengan fakta-fakta yang tidak bisa lagi terbantahkan.

Lebih jauh, terkait girik 177 yang dimunculkan tergugat, menurut Patuan merupakan rekayasa yang dibuat oleh tergugat.

“Waktu merekayasa itu semua warkah-warkah mengenai identitas tanah ini tidak pernah tercatat di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

“Dia datang sendiri membawa ke BPN, ini kan menyalahi undang-undang dan peraturan,” tambahnya menyesalkan.

Patuan menjelaskan bahwa girik 177 masuk ke 874, 875, setelah diperiksa tidak ada girik 833 yang ada 507.

“Sementara sumber dari pada sertifikat itu walaupun itu rekayasa kan melalui girik 874, 875, 833 nah 833 ngga pernah ada yang ada 507 nah orangnya juga sudah meninggal sebelum terjadi jual beli, jelas ini tidak terbantahkan kalau ini semua palsu dan bohong,” jelasnya.

Patuan juga mempertanyakan terkait girik 177 yang dimunculkan BPN Jakarta Timur, sebab menurutnya pada tahun 1976 silam sudah ada bukti penyerahan warkah desa Bhayangkari ke BPN DKI dan diketahui hanya sampai warkah 140.

“Termasuk disini tergugat BPN Jakarta Timur, dari mana mereka ngambilnya ini kalau ini benar kapan mintanya ke Kabupaten Bekasi warkah 177 itu dari mana?,” ujarnya.

Selanjutnya sidang yang tercatat dengan nomor perkara 243/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim tersebut akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

“Saksi yang akan dihadirkan 3 orang,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.