Disambut Antusias Praktisi
Menanggapi rencana Mahkamah Agung tersebut, dua narasumber yang terlibat dalam pertemuan tersebut menyambut baik inisiasi tersebut. Dora Amalia yang saat ini menjadi Pemimpin Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa inisiasi Mahkamah Agung melakukan penyunan glosarium tersebut cukup spesifik. Pihaknya sejauh ini pernah melakukan penyusunan glosarium untuk kategori besar, seperti hukum pidana, maritim dan perdagangan.
“Jika Mahkamah Agung dapat menyelesaikan glosarium peradilan ini, sudah pasti akan menambah khazanah perkamusan di tanah air,” ungkap doktor jebolan Program Linguistik Universitas Indonesia itu.
Sementara itu, Adhyastri Karmisanti Wirajuda, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang turut menjadi narasumber dalam pertemuan tersebut juga menyambut antusias inisiasi Mahkamah Agung tersebut.
“Meskipun dimaksudkan penggunaannya untuk kebutuhan internal Mahkamah Agung, pihak eksternal pasti menantikan kreasi ini,” ujar dosen yang biasa dipanggil Astrid itu.
Menurut alumus Kyushu University Jepang itu, dalam praktek penerjemahan hukum, lema-lema terkait peradilan tersebut sangat sulit ditemukan. “Perlu usaha keras untuk menerjemahkan kosakata bidang peradilan tersebut ke dalam Bahasa Inggris,” ungkapnya menjelaskan.
Disamping itu, dosen yang menjadi penguji untuk ujian penerjemah tersumpah tersebut menjelaskan bahwa dalam ujian penerjemah tersumpah, banyak peserta yang tidak lulus dalam penerjemahan bidang peradilan. “Penyebabnya adalah minimnya referensi terkait hal tersebut,” ungkapnya menjelaskan.
Hal ini, lanjut penerjemah tersumpah tersebut, berbeda dengan kosakata kontrak yang banyak memiliki referensi. “Peserta tidak banyak mengalami kesulitan,” tegasnya.
Rencananya penggunaan glosarium bidang peradilan ini nantinya akan dibuatkan payung hukum, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam penerjemahan peraturan dan dokumen-dokumen Mahkamah Agung.
(Red)