“Justru untuk menghindari upeti maka dilakukan dengan lelang jabatan. Dengan lelang jabatan maka akan transparan dan akuntable serta jaksa mumpuni,” kata Bonyamin kepada sketsindo, Senin (9/12/2019) siang.
Menurutnya para jaksa yang memberikan hadiah kepada pimpinan kejaksaan adalah jaksa “cacat” prestasi, tidak mampu dan tidak layak menjadi pengayom bawahannya.
“Maka dengan lelang jabatan maka orang-orang yang tidak layak, tidak akan lolos proses lelang. Orang-orang yang layak biasanya tidak mau bayar upeti. Dengan lelang jabatan maka akan diperoleh orang layak dan tidak bayar upeti,” tegas dia lagi.