“Indikasi saya akan diperdatakan kasus ini. Sebab semua saksi yang dihadirkan hanya ditanya mengenai aliran dana perusahaan. Tanpa mengulas siapa yang membuat tanda tangan palsu,” keluh saksi pelapor Jong Andrew kepada pewarta seusai sidang.
Menurut Jong Andrew, hakim maupun jaksa setali tiga. Yang hanya berkutat pada persoalan mengenai dokumen, pemilik rumah atau ruko, pinjaman bank hingga siapa yang menjadi komisaris perusahaan.
“Saya kecewa dengan persidamgan inin yang hanya membahas persoalan teknis saja. Padahal saya yang merasakan kerugian akibat perbuatannya,” ujar Jong Andrew.






